|
|
|
TATA CARA PEMESANAN:
ORDER
NON ON-LINE: - Pemesanan disertai dengan uang muka (DP) sebesar min. 50% dari jumlah nominal order. -
Pesanan dikerjakan berdasarkan naskah yang telah di ACC oleh pihak pemesan. - Complain diluar naskah yang telah di
ACC bukan menjadi tanggung jawab kami. - Barang dapat diambil setelah urusan administrasi diselesaikan. -
Pembayaran dengan Cek/Bilyet Giro dianggap sah apabila sudah diuangkan oleh pihak Bank.
CARA PEMESANAN VIA
ON-LINE: - Kirimkan spesifikasi dan file (cdr,psd,pdf,dll) order anda. - Setelah semua keterangan dari
anda lengkap, kami akan menghubungi anda untuk memberikan penawaran harga. - Jika dianggap perlu kami akan mengirimkan
sample bahan, sablon atau bordir sesuai kriteria yang anda kehendaki. - Order yang telah positif, untuk wilayah Jakarta,
dan sekitarnya dapat dilakukan transaksi secara langsung. - Untuk order via e-mail, uang muka (DP) sebesar 50% dan
ditransfer ke rekening kami. - Pelunasan dilakukan sebelum barang dikirim ke alamat anda, kami akan melampirkan picture
via e-mail barang yang telah selesai. - Setelah transfer masuk ke rekening kami, bukti pembayaran berupa Faktur akan
dilampirkan pada pengiriman barang.
ONGKOS KIRIM: - Ongkos Kirim ditanggung pemesan. - Lamanya waktu
perjalanan paket diluar tanggung jawab kami, dan jika anda memiliki referensi perusahaan paket yang telah biasa anda gunakan,
kami akan menggunakan referensi dari anda. COMPLAIN: -
Order yang memiliki tingkat kesulitan lebih atau jika dikehendaki oleh client, kami akan melakukan proff terlebih dahulu. -
Complain akan dilayani dengan baik berdasarkan bukti dan keterangan yang kami miliki, bukti tersebut bersumber dari anda,
baik berupa naskah atau file. - Untuk menghindari kesalahan warna sablon/bordir yang diakibatkan karena tampilan
layar monitor atau printer, kami sarankan untuk anda yang menuntut akurasi warna tinggi silahkan memberikan peng-kode-an warna
PANTONE. - Apabila terjadi complain akibat kealfaan kami, seperti jenis bahan, warna bahan, posisi dan ukuran gambar
atau hal-hal lain yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, maka kami akan mengulang memberikan ganti rugi atas kealfaan
tersebut.
Terima Kasih,
|